Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Uji Materi Usia Capres-Cawapres Rp 204 Triliun Bakal Sumbangkan Hadiah Rp 10 Juta dari Almas ke Panti Asuhan

Kompas.com - 15/01/2024, 15:45 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penggugat uji materi batas usia capres-cawapres Ariyono Lestari, akan menggunakan uang Rp 10 juta hadiah dari Almas Tsaqqibbiru untuk disumbangkan ke panti asuhan.

Ariyono, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) sebelumnya mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Rp 204 triliun.

Soal hadiah yang akan disumbangkan untuk panti asuhan ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Andhika menuturkan, jika benar tergugat Almas akan memberikan hadiah tersebut, pihaknya bakal menyumbangkan ke panti asuhan yang terletak di dekat rumah tergugat.

Baca juga: Almas, Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres, Akan Beri Hadiah Rp 10 Juta ke Penggugat Rp 204 Triliun

"Sesuatu yang luar biasa, terus nanti kalau sudah kami terima, nanti rencananya (disumbangkan) ke panti asuhan yang dekat dengan rumahnya Mas Almas. Uang sangat besar itu, sangat besar kita sumbangkan," kata Andhika, pada Senin (15/1/2024).

Pihaknya juga tak menyangka seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta bisa memberikan hadiah tersebut. 

"Kami bangga sekaligus terharu. Seorang mahasiswa yang belum mendapat penghasilan kok ngasih duit yang lumayan besar," ujar dia. 

Ia juga menyingung uang yang diberikan Almas tidak sebanding dengan kerugian yang diterima. 

"Kalau kemampuan ekonominya hanya Rp 10 juta, enggak perlu gugat konstitusi yang dampaknya merugikan masyarakat dan demokrasi di Indonesia," ujar dia. 

Baca juga: Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Purwokerto Ricuh karena Teriakan Nama Capres Lain, Beberapa Dilarikan ke RS

Andhika menyebut, uang Rp10 juta itu tidak akan digunakan kliennya untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, terkait sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim, pihaknya belum memastikan.

"Soal putusan hakim masih lama ya. Sebentar lagi, sidang dengan agenda pembuktian. Ini juga cukup menarik," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com