Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan, Aturan Dinilai Tak Jelas

Kompas.com - 12/01/2024, 18:45 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan, jumlah konsumsi daging anjing untuk dikonsumsi tembus 13 ribu ekor setiap bulannya di Jawa Tengah.  

Angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

"(Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, ada sekitar 13.600 ekor per bulan," ujarnya saat ditemui di di shelter, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Update Kasus Temuan Ratusan Anjing di Semarang dan Potensi Penyakit Rabies...

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah agar segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing.

"Harus membongkar sindikat mafia penjagalan atau pengepulan anjing di Jawa Tengah dan mendesak DPR RI supaya segera mengeluarkan UU larangan konsumsi daging anjing," tegasnya.

Menurutnya tanpa dua langkah besar tersebut, bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut.

Padahal hal ini melanggar hak hidup hewan serta berisiko pada penyebaran rabies.  

Christian membeberkan Kota Solo menjadi konsumen daging anjing paling besar di Jateng.

"Meski Pemkot telah mengelurkan Surat Edaran (SE), tapi SE tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?


Baca juga: Diduga Ada Puluhan Warung Daging Anjing di Solo, Polda Jateng Mapping dan Segera Tertibkan

Janji wali kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.KOMPAS.com/Labib Zamani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Christian menambahkan, sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjanji memberlakukan perda larangan konsumsi daging anjing. Namun sampai sekarang, tidak ada aturan yang mengikat bagi oknum pelaku perdagangan anjing.  

“Pemkotnya waktu itu Pak Gibran, sekitar 2022 berjanji akan memberlakukan perda, tetapi harus kita ingat bahwa surat edaran ini tidak punya kekuatan hukum. Hanya bersifat mengimbau, tanpa memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga tidak ada UU Pidana kuat yang bisa mengikat pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.  

Terkait dengan penangkapan tersangka penyiksaan anjing di gerbang tol Kalikangkung Semarang, pihaknya mempertanyakan oknum yang memberikan izin bagi tersangka.

Baca juga: Temuan Ratusan Anjing di Semarang dan Ancaman Paparan Rabies...

 

Dalam hal ini, Polsek Jalancagak, Subang, dan UPTD Hewan yang memberikan surat jalan terhadap truk pengangkut ratusan anjing tersebut.

“Tepatnya (yang melakukan itu) oknum ya, kasus ini terbongkar ketika ada yang membawa surat keterangan dari Polsek Jalancagak dan UPTD Hewan. Ini kan yang harus kita sepakati bersama, yang sudah resmi dan ada UU-nya, bahwa anjing bukan hewan ternak,” ungkapnya.  

Padahal semestinya, hewan yang berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya, wajib dikarantina terlebih dahulu. Sehingga mengantisipasi risiko penyebaran penyakit.  

“Bukti anjing itu dalam keadaan sehat seperti apa? Harus ada buku vaksin, karena vaksin setidaknya sudah memberikan kekebalan pada anjing untuk menangkal virus dan penyakit lainnya. Ini kan jelas tidak ada, hanya dikasih surat keterangan jalan, ini rancu dan kurang tepat,” tandasnya. 

Baca juga: Klaten KLB Polio, 149.821 Anak di Sleman Bakal Divaksin, Ini Jadwalnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com