Saat korban melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi.
"Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur guna ditindaklanjuti secara hukum," kata Muhammad Rizal.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi memeriksa router itu dengan ahli jaringan dan keamanan siber.
Hasilnya, router itu telah dimodifikasi dengan penambahan kamera tersembunyi.
Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pria di Aceh Utara Ditangkap
Dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memori micro SD dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.
Polisi kemudian menangkap BA dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ancaman pidananya delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Berkas perkara berikut tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Muhammad Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.