Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Lampung Raup Rp 139 Juta Hasil Menipu Modus Calo PNS

Kompas.com - 10/01/2024, 17:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga merugikan korban ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan, pelaku berinisial SN (61) telah ditangkap pada Jumat (5/1/2024) kemarin.

"Iya pelaku sudah kita amankan. Inisial SN, pekerjaan guru," kata Andik saat dihubungi, Kamis (10/1/2024).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 1 Miliar, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Polisi

Andik memaparkan, pelaku SN ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus percaloan masuk PNS.

"Pelaku mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang," ujar Andik.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2018, namun baru dilaporkan korban pada 2023 setelah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang.

Baca juga: Kasus Joki CPNS di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Awalnya, korban yang bernama Lamid (55) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, didatangi pelaku pada Juni 2018. 

Ketika itu pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi seorang PNS di Pemda Kota Metro hanya dengan membayar uang sebesar Rp 80 juta.

Korban yang terbujuk rayu pelaku lalu menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta secara tunai. Sedangkan sisanya akan dibayarkan seminggu kemudian.

"Sisa pembayaran itu diberikan korban di rumahnya saat pelaku datang minggu depannya," kata Andik.

Namun, meski sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta, anak korban tidak juga dipanggil ataupun bekerja di Pemda Kota Metro sebagaimana dijanjikan pelaku.

Pelaku yang terus ditanyakan korban mengaku sedang mengurus berkas anak korban. Bahkan pelaku beberapa kali meminta uang untuk mengurus berkas tersebut sampai nilainya mencapai Rp 52,9 juta.

"Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 132,9 juta," kata Andik.

Korban yang akhirnya sadar ditipu berusaha meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga enam tahun sejak dijanjikan, pelaku tidak juga mengembalikan. 

Korban pun melaporkan tindak pidana itu ke Mapolres Lampung Tengah pada Juni 2023.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Regional
Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com