Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat, Residivis Asal Purbalingga Edarkan Sabu Lewat Status WhatsApp, Pakai Istilah "Ada Web"

Kompas.com - 08/01/2024, 17:21 WIB
Iqbal Fahmi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 26,49 gram.

Pelaku berinisial GN (41) dibekuk saat sedang mengantar sabu dalam paket kecil 0,3 gram di wilayah Kecamatan Bojongsari, Selasa (2/1/2024).

Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Irawan mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tangerang, Banten sejumlah 30,31 gram.

"Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa travel untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan Banyumas. Sebagian sudah terjual dan sedang kami lakukan pengembangan," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akhurul Yahya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas


Baca juga: Sempat Minta Tolong, Seorang Pemuda di Makassar Tewas Diserang OTK

Modus yang dijalankan tersangka termasuk nekat karena bertransaksi sabu melalui media sosial.

Jejaring konsumen yang sudah terbentuk hanya memantau ketersediaan barang melalui status WhatsApp pelaku.

"Iya, diiklankan lewat status WhatsApp, pakai istilah 'ada web'," ungkap pelaku di hadapan wartawan.

Pelaku sendiri biasa memasarkan paket hemat (pahe) sabu seberat 0,3 gram dengan harga Rp 450.000. Dari satu pahe, pelaku mendapatkan untung Rp 50.000.

Baca juga: Sangat berbahaya, Ini Efek Sabu yang Dapat Merusak Tubuh

Untuk diketahui, kasus ini bukanlah yang pertama bagi GN. Sebelumnya, dia pernah sembilan kali dipenjara karena kasus pencurian dan narkoba.

Bahkan, sebelum akhirnya tertangkap lagi, GN baru 20 hari merasakan udara bebas setelah tiga tahun dibui karena mengedarkan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sabu, Risiko Kesehatan, dan Efek Sampingnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com