"Proses PAW sudah melalui prosedur. Dia sudah wanprestasi," kata Nila.
Selain itu, sambung Nila, Helmi sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.
"Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi," kata Nila.
Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.
"Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang. Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui, tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan," kata Nila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.