DEMAK, KOMPAS.com - Jajaran Satlantas Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil mengamankan ratusan motor berknalpot brong yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasatlantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah mengamankan 113 knalpot brong dari hasil razia di jalan raya wilayah hukum Polres Demak.
"Dalam giat penertiban atau penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot brong selama 4 hari terakhir berhasil menindak pelanggaran knalpot brong sebanyak unit sepeda motor," kata Lingga melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Operasi Knalpot Brong di Purworejo, Polisi: Sebagian Besar yang Terjaring adalah Pelajar
Baca juga: Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya...
Kata dia, pihaknya sengaja menyita sepeda motor yang kedapatan mengenakan knalpot brong di jalan raya sebagai efek jera.
"Betul (disita) untuk efek jera," katanya lagi.
Adapun unit sepeda motor knalpot brong yang diamankan Polres Demak bisa diambil oleh pemilik setelah sidang pada Minggu (18/2/2024) dengan mengganti knalpot standar atau bawaan pabrik.
"Syaratnya mengembalikan ke motor standar dan knalpot standar. Untuk pengambilan sesuai tanggal sidang tanggal 18 February," ungkapnya.
Lingga mengimbau masyarakat Kabupaten Demak untuk tidak menggunakan knalpot brong lantaran bisa menggangu kenyamanan orang lain.
"Seluruh masyarakat agar sadar terkait penggunaan knalpot brong, karena dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan orang lain serta meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.