Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkode 9Naga Ditangkap, Beroperasi di 3 Provinsi

Kompas.com - 29/12/2023, 18:32 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Sindikat peredaran uang palsu yang dikomandoi seseorang berkode 9Naga, dibongkar polisi.

Pelaku utama beserta kaki tangan dan barang bukti telah diamankan.

Pengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Dian Afandri di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

Baca juga: Uang Palsu Banyak Beredar, Pedagang Pasar Pagi Salatiga Resah

 

Dia yang tergabung dalam kelompok tersebut selama enam bulan, mengedarkan uang palsu di Pasar Pagi Bandungan.

"Sudah membeli uang palsu dari tersangka Andi Syahputra selaku admin grup sebanyak tiga kali, beli pakai uang asli Rp 500.000 mendapat uang palsu Rp 2 juta," kata Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Jumat (29/12/2023) di Pendopo Mapolres Salatiga.

Tim Resmob Polres Salatiga yang bergerak cepat menangkap admin 9Naga, Andi Syahputra yang bertugas memosting dan menerima pesanan member.

"Dari hasil interograsi diketahui peredaran uang palsu ini dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Dia sudah beroperasi selama satu tahun, uang palsunya tidak untuk belanja hanya menerima pesanan dan diteruskan ke tersangka pembuat Ahmad Khoirul alias Naga," kata Aryuni.

Sementara Ahmad Khoirul selaku pemilik akun 9Naga, bertugas menerima orderan dari admin, mencetak dan membuat uang palsu.

"Dia sudah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih satu tahun, hanya melalui dan menerima pesanan dari Andi Syahputra selaku admin grup 9Naga," jelas Aryuni.

Baca juga: Beli Motor Pakai Uang Palsu, 2 Warga Brebes Ditangkap

Aryuni mengungkapkan, uang dari hasil penjualan uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi hobinya bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau di tersangka utama ini, uang asli senilai Rp 1 juta ditukar uang palsu Rp 8 juta, uang palsu tidak untuk belanja, hanya membuat. Dia belajar membuat uang palsu dari tersangka yang masih dalam DPO bernama Iyor," ungkapnya.

Menurut Aryuni, dari para tersangka ini berhasil disita uang palsu siap edar sebanyak Rp 185.700.000.

"Mereka mengedarkan uang palsu secara online, karena tinggal di kota terpisah. Barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, printer, lem, palu, cat semprot, dan tinta," terangnya.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Aryuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Danau Sentani Jayapura

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Danau Sentani Jayapura

Regional
Tak Masukan Nama Dico untuk Pilkada Jateng, Golkar Incar Kapolda Luthfi

Tak Masukan Nama Dico untuk Pilkada Jateng, Golkar Incar Kapolda Luthfi

Regional
Siswi SMK di Lampung Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk

Siswi SMK di Lampung Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk

Regional
KPU Tetapkan Kursi DPRD Banyumas, PDI-P Ajukan Penggantian 1 Caleg Terpilih

KPU Tetapkan Kursi DPRD Banyumas, PDI-P Ajukan Penggantian 1 Caleg Terpilih

Regional
Video Viral Perundungan Siswi SD di Ambon, Korban Dicekik dan Ditampar

Video Viral Perundungan Siswi SD di Ambon, Korban Dicekik dan Ditampar

Regional
Bermain Papan, Bocah 7 Tahun di Kalsel Tewas Tenggelam

Bermain Papan, Bocah 7 Tahun di Kalsel Tewas Tenggelam

Regional
Sempat Mangkir, Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Akan Diperiksa Besok

Sempat Mangkir, Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Akan Diperiksa Besok

Regional
Soal Pembatalan Kenaikan UKT, BEM UNS Minta Permendikbud No 2/2024 Dicabut

Soal Pembatalan Kenaikan UKT, BEM UNS Minta Permendikbud No 2/2024 Dicabut

Regional
Disambar Petir, 2 Penambang Timah Tewas

Disambar Petir, 2 Penambang Timah Tewas

Regional
Kasus Siswi SD di Ambon Dirundung Kakak Kelas, Dinas Pendidikan dan Polisi Turun Tangan

Kasus Siswi SD di Ambon Dirundung Kakak Kelas, Dinas Pendidikan dan Polisi Turun Tangan

Regional
6 Caleg PDI-P yang Menang Pileg Undur Diri, KPU Jateng Bakal Klarifikasi ke Pimpinan Parpol

6 Caleg PDI-P yang Menang Pileg Undur Diri, KPU Jateng Bakal Klarifikasi ke Pimpinan Parpol

Regional
Kakek Geyong Hidup di Gubuk Reyot di Kebun Manggarai Timur Seorang Diri

Kakek Geyong Hidup di Gubuk Reyot di Kebun Manggarai Timur Seorang Diri

Regional
Melihat Lanskap Puncak Sindoro dari Minimarket Wonosobo, Mirip Gunung Fuji di Jepang

Melihat Lanskap Puncak Sindoro dari Minimarket Wonosobo, Mirip Gunung Fuji di Jepang

Regional
Cerita 3 Mahasiswi UBL Kuliah Pakai 'Beasiswa' Dana Desa, Lulus IPK 4.0 dan Langsung Kerja di Desa

Cerita 3 Mahasiswi UBL Kuliah Pakai "Beasiswa" Dana Desa, Lulus IPK 4.0 dan Langsung Kerja di Desa

Regional
Pasar Apung 3 Ambon Dibongkar, Pedagang Keluhkan Tak Ada Tempat Berjualan

Pasar Apung 3 Ambon Dibongkar, Pedagang Keluhkan Tak Ada Tempat Berjualan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com