Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Kompas.com - 30/11/2023, 14:04 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengirim uang palsu melalui jasa ekspedisi ditangkap anggota Satreksrim Polres Salatiga. Penangkapan ini merupakan pengembangan atas kasus sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku yang ditangkap adalah AS (37) asal Jakarta Barat.

"Dia ditangkap atas pengembangan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka DA yang ditangkap Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim Salatiga dengan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan tiga lembar Rp 100.000," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Cetak Uang Palsu Berbahan HVS di Babel, Pelaku Tepergok CCTV

Arifin mengatakan, berdasar keterangan DA dilakukan penyelidikan lanjutan. Lalu pada Selasa (28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengintaian.

Tersangka AS ditangkap saat berada di depan gerai jasa pengiriman paket kilat.

"Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," kata Arifin.

Dari penangkapan, berhasil diamankan enam paket uang palsu. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas.

Barang bukti dari tersangka sebanyak 1.347 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 590 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Selain itu juga ada lembaran besar yang belum dipotong, yakni 110 lembar masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 50.000. Sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 100.000," kata Arifin.

Petugas juga menyita tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan satu pak alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pengedar uang palsu tersebut mencari pembeli dengan cara online.

"Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com