Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keliru Beri Pertolongan, Pengurus Asrama Disabilitas di Semarang Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/12/2023, 15:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengurus asrama khusus disabilitas di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial VE lalai dalam bertugas dan menyebabkan 1 orang penghuni asrama tewas. Akibatnya VE (36) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan kasus ini berawal ketika korban berinisial RC (33) ditemukan tergeletak di kamar mandi asrama pada Selasa (26/12/2023).

"Jadi kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain. TKP ini adalah tempat perawatan orang yang berkebutuhan khusus. Kronologisnya, korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri, diduga pingsan," ujar Irwan dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Suara Penyandang Disabilitas di Kota Bayu, Tak Ingin Cuma Jadi Penonton di Tiap Pemilu

 

Mendapati hal itu, VE selaku pengurus yang juga pengasuh asrama berusaha menolong korban dengan menarik bagian atas baju korban untuk mengeluarkannya dari kamar mandi.

"Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan dari baju yang dililitkan di leher," terangnya.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang ternyata nyawa korban tidak tertolong. Diduga korban mengalami gagal nafas karena leher terjerat.

"Kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa ada jenazah yang diantar namun sudah ada kelihatan jeratan di leher korban. Pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi, sudah memberikan kesimpulan, diduga penyebabnya adalah gagal nafas," bebernya.

Pihaknya mengungkapkan sampai Desember ini terdapat 10 orang berkebutuhan khusus dirawat di asrama itu. Begitu pula korban RC sudah dirawat selama 23 tahun tepatnya sejak berusia 10 tahun.

"Awalnya asrama ini dikelola oleh orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola isterinya (ibunya) dan VE. Sebenarnya TKP ini, dulunya ada izin. Tapi izinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira kira 12 tahun itu sudah tidak ada izin," tuturnya.

Baca juga: Saat Penyandang Disabilitas Blora Ikuti Simulasi Pemungutan Suara...

 

Sementara, dalam pengakuannya tersangka VE mengatakan dirinya ingin menolong korban. Dia panik mendapati korban tergeletak di kamar mandi.

"Saya belajar otodidak, sejak kecil saya melihat apa yang bapak ibu saya berikan ke anak-anak. Korban sering kejang biasanya kalo ada yang sakit langsung kami bawa ke RS. Jadi saat R dalam keadaan tergeletak saya langsung tarik, saya nggak kuat, korban gemuk, saya berusaha apa adanya. Saya panik enggak menyangka," kata VE.

Dalam kasus ini, polisi menjerat VE dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 359, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Regional
Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Regional
Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com