AR, kemudian diserahkan ke BNNK Nunukan untuk proses lebih lanjut.
Pejabat fungsional BNNK Nunukan, M Irawan, menegaskan, akan menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana seharusnya.
Ia mengatakan,kerja sama pemberantasan narkoba antar APH di perbatasan RI - Malaysia, cukup masif, dan menjadi bukti sinergytas antar lembaga.
"Semua berkomitmen penuh untuk menyelamatkan generasi bangsa. Mari rapatkan barisan, menjaga Indonesia bersih narkoba," kata dia.
Baca juga: AKBP Dody Pakai Tangan Orang Lain saat Tukar Sabu-sabu dengan Tawas
Terpisah, Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Kodratullah, mengatakan, narkoba merupakan barang larangan dan terbatas, yang hanya boleh diakses instansi tertentu dengan izin khusus pula.
"Jadi 1 gram sabu-sabu, bisa digunakan 4 sampai 5 orang pengguna aktif. Jika narkoba yang ditangkap berjumlah 3,3 Kg, potensi kerugian negara yang diselamatkan berkisar Rp 34 miliar," kata dia.
Untuk menghentikan seorang pecandu dari ketergantungan narkotika, lanjutnya, butuh biaya setidaknya Rp 70 juta sampai sembuh.
"Kita bukan bicara rehabilitasi tidak penting, tapi mencegah tentu jauh lebih penting, dan uang untuk biaya rehab, bisa dipakai negara untuk kebutuhan lainnya," jelas Kodratullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.