Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanal Nunukan Tangkap Speedboat Bermuatan 143 Miras Ilegal

Kompas.com - 25/12/2023, 09:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) LANAL Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sebuah speedboat bermesin 40 Pk, setelah terjadi pengejaran di perairan Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia, Sabtu (23/12/2023) malam.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, aksi pengejaran speedboat bermuatan 143 miras ilegal terjadi pukul 19.50 Wita sampai pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp 240.000 Per Kg, Penjual Kuliner Mengeluh

"Kita lakukan pemeriksaan dan menemukan 143 botol miras non cukai asal Malaysia dan mengamankan dua WNI tanpa identitas," ujarnya, Senin (25/12/2023).

Tim yang terdiri dari Satgas Kopaska, Satgas Marinir dan prajurit LANAL Nunukan kemudian membawa speedboat dan barang bukti miras ke Mako LANAL Nunukan.

Hasil interogasi, kedua WNI mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan.

Baca juga: Lolos di Nunukan, 15 Kg Sabu Asal Malaysia yang Hendak Diselundupkan ke Pinrang Diamankan di Bulungan

Mereka menyewa speedboat milik warga yang biasanya digunakan memuat sembako dan kebutuhan lain.

"Miras ini tujuannya Tarakan. Kita masih melakukan pengembangan untuk tersangka utama. speedboat, dua kurir, dan miras kita amankan," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya speedboat dengan mesin 40 PK dari Tawau, Malaysia, hendak masuk perairan Indonesia memuat miras ilegal dengan kandungan alkohol 40 persen.

Tim melakukan sharing informasi untuk disposisi kekuatan dan pendalaman.

Sekitar pukul 19.50 Wita, terlihat pergerakan speedboat yang menjadi target, memasuki perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik.

Speedboat bergerak senyap, hanya menggunakan lampu senter kepala yang mudah dihidupkan dan dimatikan manual, untuk menyamarkan aksi penyelundupan.

"Kedua kurir yang kita amankan, bekerja di pelabuhan perikanan Tarakan. Saat ini, kami masih melakukan pemetaan kasus, dan anomali pola. Barang bukti, kita serahkan ke Bea Cukai," tegasnya.

Terpisah, pejabat fungsional KPPBC Nunukan, Awang mengatakan, ada sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor.

Hal itu diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Pengungkapan kasus penyelundupan Miras ini, merugikan keuangan negara, dengan asumsi Rp 224.742.000," kata Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com