Postingan yang dinilainya provokatif dari selingkuhan suaminya itulah yang kemudian menyulut tekad Jumriana untuk terus berjuang dan memberanikan diri menulis surat dengan judul meminta keadilan Kapolri.
"Saat ini, surat sudah sampai, termasuk surat untuk Kapolda Kaltim. Intinya saya sakit hati dan meminta hukuman PTDH bagi suami saya, SAP. Masa belasan tahun berselingkuh dan poligami, sampai punya dua anak, hukumannya hanya hukuman disiplin. Itu tak sebanding dengan sakit hati saya dan apa yang dialami anak perempuan saya," kata Jumriana.
Berikut isi surat Jumriana untuk Kapolri.
Dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, saya Jumriana, istri sah dari Brigpol SAP NRP: 87050171, anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Kaltim, ingin melaporkan suami sah saya telah mencoreng citra institusi Polri.
Dimana Brigpol SAP secara terang-terangan telah melawan hukum sekitar 11 tahun lamanya dengan melakukan berbagai masalah dan secara berulang-ulang.
Di antaranya, melakukan perselingkuhan hingga berpoligami dan memiliki dua anak dari istri sirinya.
Bahkan untuk melancarkan aksinya berselingkuh, sejak menikah, saya dilarang untuk berbaur, terlibat dalam organisasi Bhayangkari.
Perselingkuhan, poligami, penelantaran dengan tidak menafkahi anak dan istri sah hingga kekerasan dalam rumah tangga, dilakukan oleh Brigpol SAP.
Atas perbuatannya, menurut saya, yang bersangkutan memiliki moral yang buruk, dan tidak layak menjadi seorang aparat kepolisian.
Namun mengapa hukum seolah tumpul menghadapi Brigpol Sandi. Dimana dari seluruh pelanggarannya, Brigpol Sandi hanya diberikan pendisiplinan sebanyak tiga kali.
Yang lebih mengecewakan lagi, setelah dilaksankaan Sidang Kode Etik Profesi Polri dan yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif berupa demosi mutasi 12 tahun, Brigpol SAP masih melakukan pelanggaran yang sama saya secara sadar, yakni masih bersama istri sirinya, hingga membuat saya lelah bertahun-tahun mencoba memisahkan mereka.
Namun Brigpol SAP bersikeras melakukan perilaku yang sama. Dengan perilaku yang bersangkutan, tentu secara langsung telah merendahkan hukum institusi Polri yang sejatinya bermartabat.
Karena saya tidak setuju dengan keputusann sidang/sanksi yang dijatuhi kepada Brigpol SAP, maka saya memviralkan mereka melalui pemberitaan, sosial media, dan saya kembali melaporkan Brigpol Sandi Anggara Putra di Polres Nunukan, Polda Kaltara dengan perkara perzinahan dengan wanita tersebut (WIL).
Sehingga melalui surat ini, saya memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk memberikan saya keadilan dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol SAP, sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga martabat institusi Polri.
Sehingga menurut saya, penderitaan yang saya rasakan sekitar 11 tahun lamanya, tidak sebanding dengan sanksi saat ini yang diberikan kepada Brigpol SAP.