Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Istri Polisi Diselingkuhi dan 13 Tahun Ditelantarkan, Jumriana Mengadu ke Kapolri

Kompas.com - 22/12/2023, 14:27 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang bhayangkari bernama Jumriana (31) mengaku diselingkuhi dan ditelantarkan suaminya selama 13 tahun terakhir.

Istri polisi ini mengadukan perlakuan suaminya ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jumriana meminta Kapolri memecat suaminya bernama Bripka SAP, yang bertugas di Polda Kalimantan Timur.

13 tahun telantarkan anak dan istri

Ia menceritakan awal mula prahara rumah tangganya bermula, yaitu ketika ia berpacaran dengan Bripda SAP saat baru mau masuk SMA.

Setelah menjalin asmara selama 4 tahun, Jumriana dinikahi SAP pada 2010. Sayangnya, rumah tangganya mulai retak di usia 2 tahun pernikahan.

"(Selama) 13 tahun saya ditelantarkan suami saya yang memilih hidup dan punya anak dengan pelakor (perebut laki orang). Saya mencoba untuk terus berjuang demi mendapat keadilan," ujarnya ditemui, Kamis (21/12/2023).

Jumriana mengatakan, kehadiran pelakor mengawali tragedi kehancuran keluarga kecilnya.

Baca juga: Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

"Persoalan keluarga kami berimbas pada psikologi anak perempuan kami yang saat ini berumur 13 tahun. Dia seakan benci ayahnya, karena pernah melihat ibunya dipukul di depannya," ujarnya lagi.

Sebenarnya, Jumriana sempat disarankan mertuanya untuk ikut SAP pindah tugas ke Balikpapan pada 2013.

Namun, selingkuhan SAP tak bersedia melepaskan SAP begitu saja. Ia pun menyusul ke Balikpapan.

"Masalah itu pula yang menjadikan kami terus cekcok. Sampai suami saya pukul saya di depan anak. Dia lebih memilih pelakor," tutur Jumriana.

Sejak itu, SAP tak lagi memberikan nafkah kepada Jumriana dan putrinya. Jumriana juga sempat pasrah dan berusaha memulai hidup mandiri demi membesarkan buah hatinya.

Namun, adanya postingan pelakor yang terus memprovokasinya membuat niat mengalah dan pasrah seketika luntur.

Ia pun mengunggah kisah rumah tangganya di media sosial dan menuntut keadilan.

"Sampai hari ini saya masih istri Bripka SAP. Meskipun saya sudah ditalak tiga karena suami saya mempoligami saya dengan menikahi siri pelakor, tapi bukti foto, surat nikah, sampai KTA Bhayangkari, saya punya. Mungkin secara agama saya diceraikan, tapi secara hukum negara, saya masih istri sah SAP," tegasnya.

Baca juga: Diselingkuhi Suami dan 13 Tahun Ditelantarkan, Istri Polisi Surati Kapolri

Postingan yang dinilainya provokatif dari selingkuhan suaminya itulah yang kemudian menyulut tekad Jumriana untuk terus berjuang dan memberanikan diri menulis surat dengan judul meminta keadilan Kapolri.

"Saat ini, surat sudah sampai, termasuk surat untuk Kapolda Kaltim. Intinya saya sakit hati dan meminta hukuman PTDH bagi suami saya, SAP. Masa belasan tahun berselingkuh dan poligami, sampai punya dua anak, hukumannya hanya hukuman disiplin. Itu tak sebanding dengan sakit hati saya dan apa yang dialami anak perempuan saya," kata Jumriana.

Berikut isi surat Jumriana untuk Kapolri.

Dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, saya Jumriana, istri sah dari Brigpol SAP NRP: 87050171, anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Kaltim, ingin melaporkan suami sah saya telah mencoreng citra institusi Polri.

Dimana Brigpol SAP secara terang-terangan telah melawan hukum sekitar 11 tahun lamanya dengan melakukan berbagai masalah dan secara berulang-ulang.

Di antaranya, melakukan perselingkuhan hingga berpoligami dan memiliki dua anak dari istri sirinya.

Bahkan untuk melancarkan aksinya berselingkuh, sejak menikah, saya dilarang untuk berbaur, terlibat dalam organisasi Bhayangkari.

Perselingkuhan, poligami, penelantaran dengan tidak menafkahi anak dan istri sah hingga kekerasan dalam rumah tangga, dilakukan oleh Brigpol SAP.

Atas perbuatannya, menurut saya, yang bersangkutan memiliki moral yang buruk, dan tidak layak menjadi seorang aparat kepolisian.

Namun mengapa hukum seolah tumpul menghadapi Brigpol Sandi. Dimana dari seluruh pelanggarannya, Brigpol Sandi hanya diberikan pendisiplinan sebanyak tiga kali.

Yang lebih mengecewakan lagi, setelah dilaksankaan Sidang Kode Etik Profesi Polri dan yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif berupa demosi mutasi 12 tahun, Brigpol SAP masih melakukan pelanggaran yang sama saya secara sadar, yakni masih bersama istri sirinya, hingga membuat saya lelah bertahun-tahun mencoba memisahkan mereka.

Namun Brigpol SAP bersikeras melakukan perilaku yang sama. Dengan perilaku yang bersangkutan, tentu secara langsung telah merendahkan hukum institusi Polri yang sejatinya bermartabat.

Karena saya tidak setuju dengan keputusann sidang/sanksi yang dijatuhi kepada Brigpol SAP, maka saya memviralkan mereka melalui pemberitaan, sosial media, dan saya kembali melaporkan Brigpol Sandi Anggara Putra di Polres Nunukan, Polda Kaltara dengan perkara perzinahan dengan wanita tersebut (WIL).

Sehingga melalui surat ini, saya memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk memberikan saya keadilan dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol SAP, sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga martabat institusi Polri.

Sehingga menurut saya, penderitaan yang saya rasakan sekitar 11 tahun lamanya, tidak sebanding dengan sanksi saat ini yang diberikan kepada Brigpol SAP.

Demikian surat ini saya sampaikan, sekali lagi saya ingin meminta ketegasan Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberikan Tindakan PTDH kepada Brigpol SAP.

Terimakasih.

Jumriana juga melampirkan sejumlah bukti foto, masing masing foto pernikahan, foto Bripka SAP dengan WIL, juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kaltim.

Baca juga: Cerita Polisi Terjang Ombak Bono untuk Sosialisasikan Pemilu di Pedalaman Pelalawan

"Sebenarnya, saya sudah bersurat 3 kali ke Kapolri. Pertama pada 2018, kedua dan ketiga pada Desember 2023. Surat terakhir saya kirim 15 Desember 2023. Semoga segera ada respon," kata Jumriana.

Sebelumnya diberitakan, Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.

Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.

Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.

Isinya adalah, Bidpropam Polda Kaltim menjatuhkan sanksi demosi mutasi bagi Bripka SAP selama 12 tahun. Tak puas dengan putusan tersebut, Jumriana kembali melaporkan SAP dengan kasus perzinakan ke Polres Nunukan.

Ia juga melayangkan surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat pengaduan itu dikirimnya pada Jumat (15/12/2023), ditembuskan ke Ketua Bhayangkari Pusat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim dan Kabid Propam Polda Kaltim.

Selain itu, surat itu juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com