Ketika hendak menuju ke Mapolda Sumsel, mobil Edi menggiring Dodi ke daerah Talang Buruk. Dodi mengikuti tanpa berpikir macam-macam.
“Saya pikir mau selesaikan di rumah, namun saya malah diancam (dengan senjata tajam) dan dicekik,” tuturnya.
Dodi juga menyebutkan, ada dua pria bermotor yang membuntutinya. Mereka bahkan melempari mobil Dodi dengan batu.
Mengalami pengancaman, Dodi lantas melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
Baca juga: Jadi Tersangka Pengancaman, Bripka Edi Purwanto Ditahan Propam Polda Sumsel
Bripka Edi ditetapkan tersangka sesudah penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadapnya.
Dia dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa.
Selain itu, Bripka Edi kini ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.