Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pengungsi di Aceh Selundupkan 137 Warga Rohingya ke Indonesia, Pelaku Sempat Kerja di Malaysia

Kompas.com - 20/12/2023, 09:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Muhammad Amin (35), pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 137 orang Rohingya yang tiba di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Peran Amin terungkap karena ia memisahkan diri dari kelompoknya saat kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh pada 10 Desember 2023.

Polisi menduga Muhammad Amin memiliki jam terbang yang cukup tinggi terkait penyelundupan orang

Ia diketahui permah menjadi pengungsi dan menempati kamp penampungan eks kantor imigrasi di Lhokseumawe pada tahun 2022.

Baca juga: Modus Tersangka Penyelundupan Rohingya, Korban Dijanjikan Pekerjaan di Negara Tujuan

Lalu ia melarikan diri dari kamp pengungsian di Aceh dan pergi ke Dumai. Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Di Malaysia, Amin sempat bekerja di Malaysia dan ia cukup fasih berbahasa Melayu.

Setelah itu ia kembali ke Cox's Bazaar, Bangladesh dan mengkoordinasikan orang untuk berangkat ke Malaysia, Thailand dan Indonesia agar bisa bekerja serta bisa mendapatkan uang.

Dari 11 saksi yang diperiksa oleh polisi, mereka mengaku menyerahkan uang kepada Muhammad Amin sebesar 100.000 hingga 120.000 Taka atau sebesar Rp 14 juta hingg Rp 16 juta.

Uang tersebut diserahkan ke Muhammad Amin melalui orangtua dan saudara.

Baca juga: Sosok Tersangka Penyelundupan Rohingya di Indonesia, Pernah Jadi Pengungsi di Aceh pada 2022

Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.
Oleh Muhammad Amin, uang tersebut digunakan untuk membeli kapal dan makanan. Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Kapolres.

Fahmi menilai para pengungsi ini meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh bukan karena kondisi darurat, tapi untuk kebutuhan ekonomi dan mendapatkan penghasilan lebih.

Hal ini terlihat juga dari usia para imigran Rohingya yang didominasi usia muda.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan Muhammad Amin membawa serta istri dan dua anaknya di kapal yang berlabuh di Aceh.

Baca juga: 1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang

"Dia juga membawa istri dan dua orang anaknya di kapal itu," kata dia.

Menurut polisi, MA kemudian menyetor uang tersebut kepada agen utama di Bangladesh untuk membeli kapal. Sedangkan MA bersama istri dan kedua anaknya menaiki kapal itu secara gratis.

Atas tindakannya, MA dijerat menggunakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.

Fadillah menuturkan pihaknya masih akan mengusut lebih lanjut kasus ini. Namun sejauh ini, belum diketahui apakah MA terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya, seperti yang tertangkap di Kabupaten Pidie, Aceh pada awal Desember lalu.

Rencananya, Polda Aceh akan menjajaki kerja sama antar-polisi dengan Bangladesh dan Malaysia terkait maraknya kasus penyelundupan manusia ini.

"Karena ini kan sudah antar-negara, dan kami tidak bisa tinggal diam. Kami butuh pengembangan karena kalau ada penyalur pasti ada penerimanya. Ada juga dugaan keterlibatan orang lokal [Aceh], dan ini baru titik awalnya," ujar Fadillah.

Baca juga: Sempat Kabur, 2 Orang Diamankan Polisi karena Diduga Jadi Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh

Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daspriani Y Zamzami | Editor: Pythag Kurniati), BBC Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Regional
Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Regional
Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Regional
Diisukan Pakai Bumbu Ganja, Pemilik Mi Racing Bardi Buka Suara

Diisukan Pakai Bumbu Ganja, Pemilik Mi Racing Bardi Buka Suara

Regional
Ditargetkan Jadi Daerah Penyangga Pangan IKN, Kalsel Jamin Ketersediaan Pupuk

Ditargetkan Jadi Daerah Penyangga Pangan IKN, Kalsel Jamin Ketersediaan Pupuk

Regional
Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Regional
Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com