BANDA ACEH, KOMPAS.com- Seorang warga asal Myanmar bernama Muhammad Amin (35) menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Indonesia.
Tersangka menghimpun orang-orang Rohingya dari kamp pengungsian Cox's Bazar dan mengangkut mereka dalam kapal.
Sebanyak 137 orang pengungsi tersebut akhirnya terdampar di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
Ternyata, Amin menerima uang Rp 14 sampai Rp 16 juta per orang sebagai "tiket".
Baca juga: 1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fakmi Irwan Ramli mengungkapkan, tersangka pernah datang ke Aceh bersama rombongan Rohingya lainnya sebagai pengungsi tahun 2022.
"Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan," kata Kapolresta, Senin (18/12/2023), seperti dikutip dari Antara.
Amin lalu melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara. Dia kemudian menuju Dumai, Provinsi Riau.
Tersangka juga menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
"Dan (tersangka) bekerja di Malaysia, sekitar tujuh bulan," katanya.
Baca juga: Kata PBB soal Penolakan Pengungsi Rohingya di Indonesia
Tersangka selanjutnya pulang dan kembali ke kamp pengungsian Cox's Bazar di Bangladesh. Di sana dia menghimpun para warga Rohingya.
Setiap orang yang ingin ke Indonesia harus membayar kepadanya sebesar 100.000 sampai 120.000 Taka atau sekitar Rp 14 juta sampai Rp 16 juta per orang.
Dia pun membawa 137 orang termasuk dirinya ke Indonesia.
"Jadi tersangka MA mengumpulkan uang dari warga Rohingya, kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di dalam handphone yang bersangkutan," paparnya.
Menurutnya uang tersebut digunakan untuk membeli kapal dan keperluan tersangka.
"Jadi kapal Rohingya itu tidak gratis. Kapal itu dibeli sekitar 2 juta taka atau sebesar Rp 280 juta. Uangnya didapatkan dari mana? dari uang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia," kata dia.