BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pencuci timah (washing plant) dan cutter suction dredge (CSD) milik perusahaan negara PT Timah Tbk terus bergulir.
Mantan kepala proyek berinisial IA ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang.
"IA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa CSD di laut Sampur dan WP di wilayah darat Tanjung Gunung," kata Asisten Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan di kantornya, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kantor DLH dan TPSA Bagendung Digeledah
Proyek yang berlangsung pada 2017-2019 menggunakan anggaran PT Timah diduga merugikan negara senilai Rp 29,2 miliar.
Fadil menuturkan, penetapan tersangka terhadap kepala proyek tersebut setelah penyidik Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ditemukan dua bukti yang cukup.
"Hasil pemeriksaan dari tim penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk ditetapkannya IA sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi," ujar Fadil.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (14/12/2023) pukul 13.00 WIB. Untuk kepentingan penyidikan, dan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka IA langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang, terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
"Alasan (penahanan) untuk kepentingan penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Fadil.
Baca juga: Penambang Timah Ilegal di Babel Rusak Hutan Bakau
Pada perkara ini IA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Fadil mengungkapkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.