Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 29,2 Miliar, Eks Kepala Proyek PT Timah Ditahan

Kompas.com - 15/12/2023, 06:30 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pencuci timah (washing plant) dan cutter suction dredge (CSD) milik perusahaan negara PT Timah Tbk terus bergulir.

Mantan kepala proyek berinisial IA ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang.

"IA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa CSD di laut Sampur dan WP di wilayah darat Tanjung Gunung," kata Asisten Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan di kantornya, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kantor DLH dan TPSA Bagendung Digeledah

Proyek yang berlangsung pada 2017-2019 menggunakan anggaran PT Timah diduga merugikan negara senilai Rp 29,2 miliar.

Fadil menuturkan, penetapan tersangka terhadap kepala proyek tersebut setelah penyidik Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ditemukan dua bukti yang cukup.

"Hasil pemeriksaan dari tim penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk ditetapkannya IA sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi," ujar Fadil.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis (14/12/2023) pukul 13.00 WIB. Untuk kepentingan penyidikan, dan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka IA langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang, terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

"Alasan (penahanan) untuk kepentingan penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Fadil.

Baca juga: Penambang Timah Ilegal di Babel Rusak Hutan Bakau

Pada perkara ini IA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Fadil mengungkapkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com