BD pula yang mengambil narkoba dari Tawau, Malaysia. termasuk melibatkan mahasiswa Sebatik, bernama R.
DPO kedua adalah AL, warga Sebatik yang mempacking narkoba ke dalam dashboard mobil pikap.
Dan DPO ketiga, adalah RL, yang merupakan penerima narkoba di Pinrang.
RL adalah orang yang memerintahkan DR mengambil narkoba di Sebatik, untuk dikirim melalui jalur darat.
‘’Kasus ini masih dalam pengembangan dan sidik,’’lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, masing-masing 15 bungkus plastik pancake durian dari China yang berisi sabu sabu, 2 unit HP, 35 bungkus kecil berisi 3400 butir ekstasi,1 bantal coklat, dan 1 unit mobil pikap hitam DD 8943 SM
‘’Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.