Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban TPPO asal Sumbawa Diperkosa Majikan di Malaysia, Polisi Tetapkan Sponsor Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/12/2023, 17:20 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - D (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini terungkap karena korban TPPO, A (22), diperkosa majikan saat bekerja di Malaysia.

Kejadian ini membongkar kisah keberangkatan A yang ketahuan pergi tidak sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan penetapan tersangka D yaitu sponsor yang merekrut dan memberangkatkan A.

Baca juga: Dua Remaja asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta, Awalnya Ditawari Kerja, Ternyata Jadi PSK

“Benar, sudah selesai pemeriksaan dan alat bukti sudah lengkap. Sebentar lagi akan naik tahap dua. Berkas sudah diajukan ke Kejaksaan,” kata Regi saat ditemui Jumat (8/12/2023).

D adalah seorang pensiunan guru yang berasal dari Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Sosok 60 tahun ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling rendah tiga tahun paling tinggi (maksimal) 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan, kondisi korban trauma berat. Beberapa kali saat proses pemeriksaan, A didampingi psikolog.

“Dari hasil pemeriksaan psikolog sebenarnya A harus dapat perawatan di rumah sakit tetapi korban tidak mau dan minta rawat jalan,” jelasnya.

Baca juga: TKI Cianjur yang Meninggal di Kamboja Diduga Korban TPPO, Keluarga Lapor Polisi

Didamping Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Arifin Setioko menambahkan, sebagai korban kekerasan seksual, A mempunyai hak mendapatkan pemulihan jiwa atas trauma yang dialami.

Arifin menjelaskan kronologi kasus berawal saat A diberangkatkan menuju Malaysia pada 2018 oleh D.

Saat itu, A masih berusia 17 tahun kemudian dokumen data pribadi dipalsukan oleh D agar bisa berangkat menjadi PMI.

Modus tersangka menjanjikan gaji yang besar kepada korban.

“Dokumen korban dipalsukan menjadi 21 tahun. Padahal saat proses keberangkatan itu A masih berusia 17 tahun,” ungkap Arifin.

Saat mulai bekerja di rumah majikan A menjalani hari-hari dengan baik. Namun, satu tahun bekerja mulai ada yang mencurigakan dari majikan hingga ia diperkosa pada 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Regional
Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com