Korban melaporkan kasusnya kepada KBRI sehingga dibantu untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Penyalahgunaan Fast Track Bandara, dari TPPO Jual Beli Ginjal, Kini Pungli Pejabat Imigrasi
Saat proses penyidikan hingga persidangan atas kasus pemerkosaan tersebut, A ketahuan berangkat unprosedural.
Hal itu karena dokumen data pribadinya dipalsukan agar bisa berangkat sesuai persyaratan oleh sponsor D.
Hingga selesai kasus di Malaysia dan sang majikan dihukum penjara, A dipulangkan oleh KBRI dan BP2MI pada akhir 2022.
Bersama SBMI dan LPSK, korban melaporkan kasus TPPO yang dialaminya ke Polres Sumbawa pada pertengahan 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.