"Putri saya seakan tahu kalau ayahnya tidak peduli lagi sama dia. Ayahnya tidak pernah menghubunginya, pernah ia minta uang untuk sekolahnya, ayahnya hanya menjawab kalau tidak ada, untuk jajan saja ada. Keduanya sangat jarang berkomunikasi lewat telfon, hanya melalui chat saja," imbuhnya.
Melihat perubahan perilaku anak, JM akhirnya memutuskan untuk memasukkan anaknya ke asrama.
JM juga tak mau lagi mengandalkan suami untuk menghidupinya dan anaknya. Ia kini bekerja mandiri, dan fokus untuk membesarkan anaknya.
Sejumlah laporan perzinahan dan perselingkuhan tentang suaminya hanya berujung hukuman disiplin.
Padahal, lanjut JM, ketika seorang anggota Bhayangkara mencemarkan nama institusinya, seharusnya ada konsekuensi sebagai edukasi dan warning bagi anggota lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Yang saya terima, hasil sidang etik hanya hukuman disiplin. Sudah 3 laporan seperti itu. dan terakhir, pada SP2HP Propam Polda Kaltara yang diterima pada 2 November 2023 kemarin, sanksi bagi suami saya adalah demosi selama 12 tahun," kata JM.
Tak puas dengan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam tersebut, JM melaporkan kasus perzinahan suaminya ke Polres Nunukan.
JM mengatakan, sudah menanyakan langkah tersebut ke pihak Propam Polda Kaltim. Jawabannya, tidak masalah melapor ke Polres Nunukan, karena suaminya, SAP pernah bertugas di Polres Nunukan, dan JM juga orang Nunukan.
Langkah tersebut, juga disampaikan JM kepada suaminya SAP. Namun SAP justru menantang JM jika berani melaporkannya.
"Tanggal 3 Desember 2023 kemarin, saya buat laporan ke Polres. Sudah terlalu sakit hati saya. Anak saya sampai kena mental begitu, mungkin pengaruh dia pukul saya di depan anak. Saya maunya suami di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkapnya.
Baca juga: Catat 114 Pelanggaran ASN, Pj Gubernur Jateng: Masih Banyak Bermasalah dengan Perselingkuhan
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, membenarkan masuknya laporan JM.
Pihaknya berencana akan melakukan penyelidikan mendalam, dan kembali memanggil JM sebagai pelapor untuk memperjelas kasus tersebut.
"Kasusnya juga sudah cukup lama, jadi kami harus memperjelas lagi dengan penyelidikan," jawabnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.