Dalam pemeriksaan, Bendahara tersebut mengakui telah menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Henmaidi menjelaskan, Unand telah berupaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara melalui pemotongan gaji, dan upaya lainnya.
Baca juga: Kejari Padang Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas Rp 613 Juta
Kemudian, sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan bendahara itu terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji.
“Termasuk remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat satu tingkat terhitung Agustus 2023," jelas Henmaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.