Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kompas.com - 02/12/2023, 06:20 WIB
Hendra Cipta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar bermasalah.

Klausul kontrak mengharuskan kapal feri harus baru, namun pemenang lelang CV Rindi, bersama oknum pegawai dinas, malah mendatangkan kapal bekas.

Baca juga: Wakil Direktur dan PPK Politeknik Ambon Jadi Tersangka Korupsi

“Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada 4 aparatur sipil negara dan 2 swasta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Keenam tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SD, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) BP, AJ dan MA, serta Direktur CV berinsial TK dan pelaksana pekerjaan AN alias N.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi dan keenam tersangka,” ujar Yusuf.

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Pengadaan kapal feri tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal yang dilelang di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu pada tahun 2019 senilai Rp 2,5 miliar.

Yusuf menjelaskan, pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.

“Pada Juli 2019 dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp 2,4 miliar. Tak lama kemudian kapal feri didatangkan,” ucap Yusuf.

Menurut Yusuf, perkara ini mulai terungkap setelah pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar menemukan bahwa kapal tersebut dibuat tahun 2014 dan disimpulkan sebagai kapal bekas.

Yusuf menegaskan, pengadaan kapal feri tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap penyidikan telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 355 juta, dan sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp 440 juta.

“Sehingga total kerugian negara saat ini senilai Rp 1,7 miliar,” ujar Yusuf.

Baca juga: 7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Yusuf memastikan, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com