PURBALINGGA, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet berinisial IM (55).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Aris Setiyanto mengatakan, IM ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja Desa Sindang tahun 2017-2018.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan sejak seminggu yang lalu," kata Aris kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Terjerat Korupsi Command Center, Kadis Infokom Kota Ambon Ditahan
IM menjadi mantan Kades Sindang kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Mukhlisi, mantan Kades Sindang yang menjabat setelah IM jg telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar tahun 2020-2021.
Baca juga: Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang, Miswanto mengutarakan keprihatinannya atas dua kasus korupsi yang menjerat para tokoh pemimpin di desanya.
Bahkan, banyak warga Desa Sindang ramai-ramai menabuh mercon atau petasan di halaman rumahnya.
"Itu bentuk kekecawaan warga, kami malu lah sampai ada dua mantan kades yang kena korupsi," terangnya.
Miswanto berharap, ini akan menjadi kasus korupsi terakhir yang terjadi di Desa Sindang. Ke depan, masyarakat dan BPD akan lebih ketat mengawasi pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.