Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tegas bagi Guru yang Malas di Sorong, Rekening Gaji Diblokir jika Tak Mengajar

Kompas.com - 01/12/2023, 16:06 WIB
Maichel,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, akan mengambil tindakan tegas dengan cara memblokir rekening guru jika tidak berkerja dengan baik.

Dorteis Klasmian (54), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Impres 45 di Distrik Klwak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) mempuyai tanggung jawab.

"Jadi kalau mau bicara ada guru yang malas mengajar saya pikir guru itu tidak bertanggung jawab atas amanat yang diberikan. ASN itu harus tahu diri dengan pekerjaan ini," kata Dorteis di Sorong, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Disdik Medan Tegur Kepala Sekolah SMPN 15 Medan soal Gaji Guru

Dorteis menceritakan, dirinya mengabdi sebagai guru baru pengangkatan sebagai ASN tujuh tahun yang lalu.

Meski tinggal di daerah pedalaman yang jaraknya 108 kilometer dari Kabupaten Sorong, ia sering meluangkan waktu berkunjung seminggu sekali ke keluarga yang tinggal di Kota Sorong tanpa meninggalkan pekerjaan.

"Hari ini saya datang ke kantor dinas pendidikan mengurus kenaikan pangkat. Untuk aktivitas belajar tetap berjalan karena ada guru penggnti yang mengajar," ujar Dorteis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora melontarkan ancaman berupa sanksi tegas.

Dia menyebut pihaknya akan memblokir rekening para guru maupun kepala sekolah yang meninggalkan tempat tugas selama berbulan -bulan.

"Jadi selama ini dinas pendidikan sudah memberikan sanksi. Ada kepala sekolah dan guru yang meninggalkan tempat tugas. Saya sudah kerja sama dengan pihak bang blokir gajinya," kata Reinhard.

Baca juga: Gaji Guru Honorer di Gunungkidul di Bawah UMK, Ada yang Dibayar Rp 300.000 Per Bulan

Ternyata, sanksi yang diberikan itu berdampak positif. Para guru tersebut datang melapor ke dinas pendidikan.

"Teryata saya blokir gajinya yang bersangkutan datang melapor. Saya suruh buat peryataan di atas meterai bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan mengajar di dalam kelas," tuturnya.

Dari data dinas pendidikan, jumlah guru yang meninggalkan tempat tugas sebanyak 20 orang. Mereka kena sanksi rekeningnya diblokir.

"Ada efektif 50 persen karena terima gajinya masih di atas Rp 1 juta, sementara yang tidak efektif karena SK-nya digadai di bank sehingga sisa gajinya Rp 100 ribu sampai 200 ribu berarti dia tidak peduli lagi rekeningnya diblokir," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Sekolah di Jambi Gelapkan Rp 541 Juta Gaji Guru Honorer

 

Fakta ini membuat dinas pendidikan kembali membuat aturan baru bagi para guru dalam pengambilan kredit. Setiap guru wajib menerima minimal Rp 1 juta setelah dipotong kredit.

"Jadi sekarang mereka (guru) yang mengajukan kredit bendahara harus verifikasi berapa sisa gajinya dan saat ini sudah mulai efektif," ucapnya.

Dinas pendidikan telah menyiapkan aturan atau sanksi tegas jika selama enam bulan ASN guru meninggalkan tugas. Mereka akan diajukan dan diberhentikan secara tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com