Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Kompas.com - 29/11/2023, 20:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap pria berinisial K (35), warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pria itu ditangkap setelah ketahuan memperkosa dua anak tirinya secara bergantian hingga salah satunya melahirkan bayi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/11/2023) membenarkan penangkapan pria berinisial K. Lelaki itu ditangkap polisi setelah istrinya melaporkan aksinya memperkosa dua anak tirinya.

Baca juga: Derita Gadis 16 Tahun, Diperkosa 5 Tahun oleh Tetangga dan Lahirkan Anak, Tak Berani Lapor

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka K mengaku menyetubuhi dua putri tirinya. Kedua putri tirinya yang menjadi korbannya masih di bawah umur, yakni adik kakak adik N (14) dan M (17)," kata Anom.

Akibat ulah bejat K, kata Anom, salah satu anak tirinya berinisial N sampai hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. Korban berinisial K melahirkan di rumah sakit, Selasa (28/11/2023) lalu.

"Saat itu korban sementara sedang sekolah lalu mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh akan BAB dan ke kamar mandi. Namun di kamar mandi malah melahirkan bayi,"ungkap Anom.

Terhadap peristiwa itu, ibu korban memanggil bidan lalu membawa anaknya ke RSUD Wonogiri untuk mendapatkan perawatan lanjutan usai melahirkan.

Kepada penyidik, kata Anom, tersangka K memperkosa kedua putri tirinya itu saat istrinya tidak ada di rumah. Selain itu kondisi rumah sepi dan hanya tinggal anak tirinya saja.

Tersangka K memperkosa kedua anak tirinya berulang kali sejak April 2023 hingga Juni 2023. Kedua korban tidak berani bercerita lantaran diancam pelaku. 

Aksi bejat tersangka K baru diketahui, setelah ibu korban curiga salah satu putrinya tidak pernah mengalami datang bulan. Setelah ditanyai ibunya, N mengaku berulangkali diperkosa ayah tirinya.

Tidak terima dengan yang dialami kedua putrinya, ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Wonogiri. Usai ditangkap, tersangka K mengakui seluruh perbuatannya.

Tersangka K dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com