MARABAHAN, KOMPAS.com - Dua pemuda di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa wanita penyandang disabilitas.
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala, AKP Abdul Malik mengatakan, perbuatan itu dilakukan pelaku, masing-masing SL dan MA di sebuah sekolah dasar.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita Tergeletak di Kebun Pisang Sragen: Berniat Memperkosa akhirnya Membunuh
Ketika itu, Minggu (19/11/2023) korban IL (23) tak sengaja bertemu kedua pelaku di pelabuhan penyeberangan feri.
"Saat di pelabuhan feri korban ditarik dan dipaksa oleh pelaku S kemudian diajak ke sebuah sekolah dasar," ujar Malik saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Setelah memperkosa korban, datang pelaku lainnya MA. Bukannya melaporkan perbuatan S, MH justru ikut memperkosa korban.
"Setelah MH memperkosa korban, pelaku S belum puas dan kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya," ungkap Malik.
Baca juga: Pelaku Tahu Korban adalah ODGJ dan Memperkosa Korban Berulang Kali
Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah sawah.
Mendapatkan laporan kasus pemerkosaan, polisi kemudian memburu kedua pelaku. Hanya sehari, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban. Pelaku S melakukannya 2 kali dan pelaku MA 1 kali," pungkas Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.