KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus pria beristri asal Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, berinisial BB (40) yang mencabuli Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinsial MB (28).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pelaku.
Baca juga: Pria di NTT Dilaporkan Istri karena Perkosa Wanita ODGJ, Polisi: Sudah Diamankan
Ariasandy menyebutkan, pelaku yang merupakan tetangga korban mengetahui korban adalah ODGJ.
"Pelaku tahu persis kalau korban adalah ODGJ, sehingga pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang kali kepada korban," ungkap Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Seorang Istri di NTT Pergoki Suaminya Sedang Memerkosa Wanita ODGJ
Ariasandy mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi sebelum memerkosa korban.
Aksi pelaku BB memerkosa MB, tepergok langsung oleh istri MFS pada Senin (27/3/2023) dini hari di dapur milik tetangga, tepatnya di belakang rumah pelaku.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres TTU.
"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial BB (40).
Pria asal Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, itu dibekuk karena diduga memerkosa wanita berinisial MB (28) yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Kasus pemerkosaannya terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 dini hari dan pelaku dibekuk malam harinya," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023) pagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.