PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak Julianto Budhi Prasetyono mengatakan, seorang warga binaan berinisial A diduga terlibat penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.
Menurut Julianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda Kalbar untuk pengembangan perkara tersebut.
“Warga binaan tersebut saat ini telah diamankan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan,” kata Julianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Julianto menerangkan, penyidik Direktorat Narkotika Polda Kalbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan.
Baca juga: Napi Lapas Pontianak Diduga Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berdasarkan surat permohonan pemeriksaan berita acara pengeluaran narapidana pada 16 November 2023,” ucap Julianto.
Julianto memastikan, pihaknya terus bersinergi dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalbar.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu, kami juga melakukan upaya preventif pencegahan peredaran narkoba,” ungkap Julianto.
Sebelumnya, seorang warga binaan berinisial A diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Keterlibatan warga binaan terungkap, setelah polisi berhasil menangkap dua orang sabu di Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Keduanya adalah Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kedua kurir itu ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 43 butir ekstasi.
Baca juga: Kader HMI Sempat Ricuh di Asrama Pondok Haji Pontianak, Pj Gubernur Kalbar Ungkap Penyebabnya
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa,” kata Hafidz kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang kepada seseorang di Kota Pontianak.
Hasil pengembangan, lanjut Hafidz, kedua kurir ternyata bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Pontianak berinisial A.
Sebagaimana diketahui, A merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.