Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pedagang Angkringan di Cirebon Bunuh Mantan Istri Siri, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 29/11/2023, 11:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - OS (47), penjual angkringan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap atas kasus pembunuhan mantan istrinya, R (47).

Pembunuhan terjadi di rumah korban di RT 5 RW 2, Blok Lempung, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Minggu (26/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan pengejaran sekitar 36 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (28/11/2023), pelaku terlihat menunduk lesu di balik badan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

"Dalam kurun waktu 36 jam, jajaran penyidik berhasil mengamankan pelaku," ujar Arif, Selasa.

Baca juga: Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Cirebon Ditangkap, Pelaku Mantan Suami Siri Korban

Ia mengatakan sebelum ditangkap di Jakarta Timur, pelaku sempat kabur di wilayah Bekasi.

"Dari area pelarian yang dimaksud (pada Minggu dini hari), korban sempat singgah di Bekasi dan melarikan diri lagi ke Jakarta Timur. Di sana, pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Arif mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan terbakar api cemburu. Pelaku mengaku cemburu saat tahu mantan istrinya didatangi oleh pria pada Sabtu malam.

"Sehingga, atas dasar dimaksud, pelaku yang berdagang angkringan kemudian mendatangi korban sekaligus sudah membawa satu bilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," jelas dia.

Dari otopsi, ditemukan ada sembilan luka tusuk di bagian dada. Ada juga 11 luka robek dan sayatan di tangan serta lengan korban.

Baca juga: IRT Dibunuh Mantan Suami Siri di Cirebon, Saksi Sempat Tarik Terduga Pelaku dan Terjatuh

"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung. Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sang adik sempat lihat pelaku

Keluarga IRT yang tewas dibunuh mengunjungi makam korban di Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Senin siang (27/11/2023). Keluarga korban duga pelaku pembunuhan adalah mantan suami korban sendiriMUHAMAD SYAHRI ROMDHON Keluarga IRT yang tewas dibunuh mengunjungi makam korban di Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Senin siang (27/11/2023). Keluarga korban duga pelaku pembunuhan adalah mantan suami korban sendiri
Dudung, ketua RT setempat mengaku memdengar warga berteriak minta tolong saat ia sedang berjaga di pos.

Dudung pun segera bergegas ke lokasi dan melihat banyak orang menangis di dalam rumah. Saat dicek, ia melihat seorang ibu rumah tangga terkapar bersimbah darah di atas kasur.

"'Tolong-tolong, maling-maling'. Maka saya ke sini, saya masuk ke kamar, ada korban terkapar, kondisinya banyak darah di kamar. Mati enggak wajar. Ibunya menangis minta tolong, tolong," kata Dudung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com