Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye Dimulai, Belum Ada Kepala Daerah di Jateng yang Ajukan Cuti

Kompas.com - 28/11/2023, 22:14 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa kampanye dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Memasuki tahapan ini, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Husain menyebut, belum ada kepala daerah di Jawa Tengah yang mengajukan cuti.

"in melalui sambungan telepon, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: 9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

 

Dia menilai para calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), dan partai politik (parpol) belum terlalu getol berkampanye di hari pertama.

"Hari pertama ini saya lihat dan saya tanya dibeberapa daerah juga belum ramai. Kayak pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga belum marak, mungkin karena baru hari pertama," bebernya.

Terpisah, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana senada dengan Husain.

Nana mengaku belum menerima surat izin cuti dari kepala daerah di lingkup Jateng. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait izin tersebut.

“Sampai saat ini yang kami ketahui belum ada, tapi akan kami cek. Ini kami seharian di DPRD, nanti akan kami cek di Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” ujar Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Berlian, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, kepala daerah yang akan melakukan kampanye sudah selazimnya mengajukan surat izin cuti ke Pemprov Jateng.

Baca juga: Pekan Pertama Kampanye, TKD Jabar Bakal Gelar Arak-arakan Kenalkan Prabowo-Gibran

 

Kemudian ditanya terkait Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai Walikota Solo, Sekda Jateng Sumarno mengatakan Gibran telah mengambil cuti sejak putra sulung Presiden Jokowi itu mendaftar sebagai Cawapres.

“Itu (Gibran) dari kemarin sudah cuti, cutinya pas pendaftaran Cawapres. (Izin) cuti masa kampanye belum kami terima,” tandasnya.

Untuk diketahui, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye Pemilu tertuang dalam PP No 53 Tahun 2023.

Adapun aturan itu sebagai perubahan atas PP No 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri pejabat publik dan cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com