BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang kepala sekolah (kepsek) dan kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, disemprit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, mereka terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, oknum kepsek itu terlibat aktif dalam memobilisasi dukungan terhadap salah satu calon anggota DPD.
Baca juga: Cabuli 6 Santriwati di Banyumas, Tersangka Awalnya Mengaku sebagai Paranormal
"Kepsek tersebut terlibat aktif memobilisasi guru-guru untuk memberikan dukungan salah satu calon anggota DPD," kata Yon, usai 'Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024' di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/11/2023).
Menurut Yon, kepsek tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan dicopot dari jabatannya dan ditunda kenaikan pangkat selama setahun.
Sedangkan, pelanggaran yang dilakukan kades yaitu mengunggah simbol yang berkaitan dengan salah satu peserta pemilu di akun Instagram pemerintah desa (Pemdes).
"Dia mem-posting foto di Instagram pemdes terkait dengan simbol-simbol peserta pemilu. Sudah kami lakukan pencegahan, dari pihak pemdes sudah menurunkan postingan tersebut," ujar Yon.
Untuk itu, Yon mengimbau kepada para ASN dan pejabat publik untuk lebih berhati-hati ketika menggunggah sesuatu di medsos.
Baca juga: Pencabulan 6 Santriwati di Banyumas, Awalnya Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel
Sebab, saat ini telah memasuki tahapan kampanye.
"Apabila itu masuk di tahapan kampanye yang bersangkutan bisa terkena potensi pidana dan administrasi penerusan. Untuk kampanye ada dua pelanggaran yang bisa menjerat mereka, yaitu administrasi dan pidana," kata Yon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.