Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambang Rakyat Menolak Mati di Lumbung Energi

Kompas.com - 27/11/2023, 07:03 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Icon mengatakan, sudah belasan tahun masyarakat menambang batubara atau sejak tahun 2007.  Dengan begitu pemerintah melakukan pembiaran.

Dia senantiasa melobi pemerintah mulai dari aparat desa, camat, bupati, gubernur, dan pemerintah pusat agar memberikan jalan keluar bagi penambang rakyat.

“Kami pada prinsipnya itu mau mengikuti aturan pemerintah. Kami minta diberi hak yang sama untuk menambang batubara di tanah kami sendiri. Kami siap mengikuti aturan, membayar pajak dan dibina agar tidak merusak lingkungan,” kata Icon menegaskan.

Untuk mencapai itu, Asmara telah mendorong para warga desa yang terlibat tambang rakyat untuk mendirikan koperasi, sebagai salah satu syarat mendapatkan IPR dari pemerintah. Tetapi sampai sekarang pemerintah belum berpihak kepada rakyat.

Jumlah penambang rakyat secara keseluruhan mencapai 11.000 orang. Terdiri dari 8.000 warga lokal dan 3.000 orang dari Lampung, Sumatera Barat dan Pulau Jawa, yang memang memiliki keahlian dalam tambang rakyat.

Menurut Icon, bila terus dibiarkan, tambang rakyat akan semakin tak terkendali. Tidak hanya merugikan negara karena kehilangan sumber pajak, tetapi banyak warga yang menjadi korban penangkapan aparat hukum dan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Kalau pemerintah terus melakukan pembiaran, maka semuanya rugi. Negara rugi, perusahaan rugi, dan warga juga merugi,” kata Icon.

Asmara sudah melobi pemerintah dan perusahaan agar tambang rakyat mendapat izin atau diberi ruang bekerja sama melalui skema kemitraan dengan perusahaan, misalnya dengan PT Bukit Asam (PTBA). Tetapi pemerintah dan perusahana kompak, tidak berpihak kepada tambang rakyat.

Misi mereka, kata Icon, menguasai atau membeli lahan rakyat. Namun Asmara menginginkan agar rakyat bisa mandiri mengelola lahan mereka sendiri, untuk mensejahterakan ekonominya. Artinya dapat berdaya secara ekonomi. Apalagi baginya, tambang legal dan ilegal sama-sama merusak.

“Nambang batubara ini sudah dari moyang kami. Sejak zaman Belanda. Dulu dijual ke Palembang dibawa pakai perahu. Tambang batubara sudah menjadi bagian mata pencarian warga sejak dulu,” beber Icon.

Hasil penelitian Willyam Buli yang terbit di Jurnal Sylva Lestari mengungkap, tambang rakyat membutuhkan pembinaan dari pemerintah.

Sehingga apabila pengelolaan tambang rakyat dalam jangka panjang berjalan tanpa aturan, maka semakin tak terkendali dan merugikan banyak pihak.

Pembinaan pemerintah melalui pemberian izin kepada tambang rakyat dapat meningkatkan ekonomi rakyat di tingkat tapak. Bahkan dapat mengendalikan kerusakan lingkungan, yang selama ini tidak hanya menghantui tambang ilegal, tetapi tambang legal.

Sebaliknya, General Manager PTBA, Venpri Sagara menuturkan tambang ilegal telah masuk dalam lokasi izin PTBA.

Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, tambang rakyat untuk pertambangan batubara, tidak dimungkinkan lagi.

Segala kegiatan pertambangan batubara harus dilakukan dengan izin dari Kementerian ESDM.

Sehingga ketika tambang rakyat berada di lokasi izin PTBA sudah melanggar aturan, karena Kementrian ESDM telah memberikan izin melakukan usaha pertambangan kepada PTBA, bukan pihak lain.

“Setiap bulan kita rutin inventarisir dan monitoring lokasi izin yang dijadikan area pertambangan rakyat. Kita juga laporkan ke aparat penegak hukum, kementerian dan pemangku kepentingan lainnya,” tutur Venpri.

Venpri tidak menjawab dengan jelas alasan perusahaan tidak segera membebaskan lahan warga yang telah dibebani izin.

Menurutnya, tidak semua tambang ilegal berada di wilayahnya, tetapi masuk dalam hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan.

“PTBA sebelum melakukan kegiatan operasionalnya, senantiasa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penyelesaian mengenai lahan kepada pihak yang berhak. Penyelesaian tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana penambangan PTBA,” kata Venpri.

Sesuai UU Minerba terbaru, tambang rakyat sudah tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan.

Penambangan yang marak dilakukan saat ini adalah penambangan tanpa izin (PETI) di mana hal tersebut, termasuk tindakan dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, PTBA tidak dapat bermitra dengan pelaku penambangan tanpa izin.

Solusi untuk mengatasi tambang rakyat adalah penegakan hukum. Selain itu PTBA telah mengeluarkan pinjaman modal kerja, untuk usaha-usaha masyarakat sekitar operasional PTBA. Harapannya, masyarakat beralih dari tambang ilegal menjadi kegiatan usaha lainnya.

Ekonomi masyarakat sulit

Pekerja penakil atau pemecah batubara di lokasi tambang rakyat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera SelatanSuwandi/Kompas.com Pekerja penakil atau pemecah batubara di lokasi tambang rakyat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan

Sementara itu, Kades Desa Darmo Ihwan Utama mengatakan, CSR dari PTBA cukup beragam mulai dari pembangunan jalan, bedah rumah, dan bantuan kepada tingkat keluarga. Tetapi tidak spesifik untuk meningkatkan ekonomi.

Padahal menurutnya harga karet yang anjlok siginifikan berpengaruh kepada pendapatan petani di Desa Darmo, yang mayoritas petani karet.

Desa Darmo, kata Ihwan, sebagian besar sudah dikuasai perusahaan tambang batubara. Tetapi belum memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Pasalnya, sangat minim warga desa yang bekerja di perusahaan.

“Masyarakat Desa Darmo hanya nol sekian persen yang bekerja di PTBA. Tidak banyak warga bisa bekerja di perusahaan. Secara ekonomi masyarakat mengalami kesulitan,” kata Ihwan di rumahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toilet Licin, 1 Calon Haji Terpeleset saat Pelepasan dan Gagal Berangkat

Toilet Licin, 1 Calon Haji Terpeleset saat Pelepasan dan Gagal Berangkat

Regional
Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Regional
Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Regional
Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Regional
Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Regional
Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Regional
Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com