Cerita malang juga pernah dialami atlet panjat dinding Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Aditya Tri Syahria.
Peraih medali emas dalam gelaran PON XX Papua tersebut jatuh dari dinding panjat setinggi delapan meter saat berlatih tahun 2018 silam.
“Adit jatuh dengan posisi duduk, untung masih ketahan tali runner jadi tidak langsung terjun bebas,” kata Koordinator Bidang Bina Prestasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Purbalingga, Dwi Fitriyanto, Sabtu (26/11/2023).
Dwi yang saat itu berada di lapangan, langsung membawa atlet muda berbakat itu ke rumah sakit.
Meski luput dari cedera berat, namun Adit sempat mengalami trauma.
Perlu waktu bagi Dwi memulihkan keberanian Adit untuk kembali merayapi dinding panjat.
“Waktu itu belum ada asuransi, jadi biaya pengobatannya kami tanggung sendiri. Alhamdulillah Adit bisa kembali pulih dan menorehkan banyak prestasi hingga saat ini,” ujar dia.
Kisah Tugiman dan Adit menjadi cerminan bagaiamana lemahnya perlindungan atlet di masa lampau.
Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, tingkat kesejahteraan atlet di daerah mengalami peningkatan cukup signifikan.
Bahkan, di Kabupaten Purbalingga, para atlet dari cabang olahraga (cabor) yang berisiko tinggi cedera sudah dilindungi oleh jaminan sosial.
Saat gelaran Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Pencak Silat Purbalingga tahun 2023, misalnya, setidaknya ada tiga atlet pencak silat asal Kota Perwira yang mengalami cedera cukup serius.
Pelatih Silat Tapak Suci Kabupaten Purbalingga, Yudianto mengatakan, ketiga atletnya masing-masing mengalami Anterior Cruciate Ligament (ACL), patah tulang selangka, dan retak engkel kiri.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Janjikan Bonus untuk Atlet Muda dan Pemecah Rekor Borobudur Marathon
“Atlet-atlet yang cedera langsung kami larikan ke rumah sakit, soalnya kalau tidak segera ditangani bisa berakibat fatal,” ujar Yudi.
Beruntung, pihak penyelenggara telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sehingga seluruh atlet dan kontingen tak perlu mencemaskan biaya pemulihan jika hal buruk terjadi selama pertandingan.
“Kartu BPJS Ketenagakerjaan atlet selalu diaktifasi ulang sebulan sebelum bertanding. Preminya disubsidi KONI dan tidak ada denda, jadi tidak memberatkan cabor,” kata Yudi.