KOMPAS.com - Semua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.
Terkait pemanggilan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto meminta kepada kades untuk tidak risau.
"Ndak usah dipikirin atau risau. Ini kan cuma kroscek data provinsi dan daerah," ujarnya, Jumat (23/11/2023).
Sundoro mengatakan, dalam pemanggilan ini, polisi akan meminta klarifikasi kades terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Pemanggilan bakal digelar secara bertahap, mulai Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Panggil Semua Kades di Karanganyar, Polda Jateng Bantah Bermuatan Politis
Nantinya, para kades diminta membawa dokumen salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022. Kemudian, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana Provinsi Jateng 2020-2022.
Di samping itu, kades juga diharuskan membawa rekening koran atas nama desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022, dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2022.
"Yang jelas membawa dokumen. Ada LPJ, rekening pencairan, banyak itu. Terkait pertanggungjawaban dan sebagainya," ucapnya.
Total ada 176 kades di Karanganyar yang akan dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng.
Polda Jateng telah menginformasikan pemanggilan ini ke Dispermasdes melalui surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Mengenai pemanggilan ini, Sundoro telah mengirim surat kepada camat untuk meminta para kades memenuhi panggilan itu.
Baca juga: Semua Kades di Karanganyar Akan Dipanggil Polda Jateng, Diminta Bawa Sejumlah Dokumen