Dia langsung mengirimkan 10 paket sabu ke wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, paket tersebut tepergok di Bandara SIM.
"Tersangka mengakui bahwa dia yang mengirimkan paket 10,4 kg sabu tersebut," ujar Fahmi.
Modus tersangka adalah dengan berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun di aplikasi belanja online terkenal.
Tujuannya, pelaku ingin mendapatkan resi pengiriman dari akun olshop yang kemudian dipasang pada paket yang berisikan sabu, agar bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Barang haram tersebut diperoleh pelaku melalui DPO lainnya yakni SS. Dalam kasus ini tersangka dijanjikan SS uang sebesar Rp 70 juta jika paket tersebut sampai ke tujuan.
Barang bukti 10,4 kg sabu tersebut sudah dimusnahkan di Mapolda Aceh pada 11 Oktober 2023 lalu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.