KOMPAS.com - UA (37), pria asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga perkosa enam santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Banyumas.
Modus pelaku ada mengajak korbannya untuk pergi berziarah. Namun para korban yang berusia antara 16 tahun hingga 17 tahun dibawa ke hotel dan diperkosa.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Banyumas menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan dari dua korban.
Mereka adalah NL (17), warga Kabupaten Kebumen dan DN (17), warga Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Pria Asal Batang Cabuli 6 Santriwati di Banyumas
Laporan tersebut masuk pada 20 November 2023.
Setelah melakukan pendalaman, polisi mendapatkan kabar jika pelaku juga memperkosa empar remaja perempuan lainnya yang masih di bawah umur.
Kepada petugas, baik NL atau DL mengaku diajak korban untuk ziarah dan jalan-jalan.
Korban NL berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Lalu ia intens berkomunikasi dengan pelaku. Hingga akhirnya pelaku mengajak bertemu dengan alasan jalan-jalan di sekitar Purwokerto.
Selain itu pelaku membelikan NL baju dan boneka.
Setelah berbelanja, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di Purwokerto dan memperkosanya.
Baca juga: Basarnas Jambi Terjun Cari Bocah Tenggelam di Sungai Batang Merangin
Sementara untuk korban DN, pelaku datang ke rumah korban dan meminta izin langsung ke ibu korban dengan alasan hendak ziarah ke Purwokerto.
Namun saat di Purwokerto, korban dibawa ke hotel dan diperkosa oleh korban. Setelah itu pelaku memberikan uang Rp 100.000 kepada DN yang disebut sebagai imbalan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan.
"Sedangkan korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan di Purwokerto. Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan korban ke hotel," jelas Adriansyah, Rabu (22/11/2023).
Adriansyah mengatakann, pelaku merayu korban dengan dalih telah menikahi rohnya.
"Pelaku mengatakan bahwa rohnya (korban) sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil," kata Adriansyah.
Baca juga: Pencabulan 6 Santriwati di Banyumas, Awalnya Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Ada empat korban anak di bawah umur yang melaporkan telah mendapatkan perlakukan cabul, saat ini sedang kami lakukan pendalaman," ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain, Gloria Setyvani Putri, Khairina), TribunBanyumas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.