BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial UA (37) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Banyumas, Jawa Tengah.
Pria yang berdomisili di Kabupaten Batang itu diduga telah memperdaya sedikitnya enam orang santriwati dengan usia rata-rata antara 16 sampai 17 tahun.
Baca juga: Orangtua di Sumut Seret Pacar Anaknya ke Kantor Polisi karena Dugaan Pencabulan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka UA telah diamankan di mapolresta sejak Senin (20/11/2023).
"Saat ini (korbannya) ada enam, tidak menutup kemungkinan bertambah," ungkap Adriansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Adriansyah, tersangka awalnya mengenal para korbannya melalui media sosial (medsos).
"Dia melalukan upaya persetubuhan anak di bawah umur dengan bujuk rayu. Dia kenal dengan korban melalui medsos," jelas Adriansyah.
Baca juga: LBH di Magetan Sebut Lokasi Pencabulan Guru terhadap Siswi SMP Terjadi di Kamar Mandi
Menurut Adriansyah, perbuatan itu dilakukan tersangka di luar ponpes.
"Korban diajak keluar dari pesantren, kemudian dibawa ke salah satu hotel wilayah Purwokerto, jadi TKP-nya di hotel," ujar Adriansyah.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk lengkapnya nanti disampaikan lebih lanjut," kata Adriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.