LEBAK, KOMPAS.com - Sejumlah alumni SMK 17 Agustus Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditolak bekerja lantaran ijazahnya diduga palsu.
Kepala Sekolah SMK 17 Agustus, Anita Lestari Rahayu, menyebut ijazah tersebut asli, tapi ada kesalahan di tanda tangan dan stempelnya.
Anita mengatakan, tanda tangan yang terdapat di ijazah yang diduga palsu bukan milik kepala sekolah tapi oknum penanggung jawab sekolah berinisial D.
“Sebenarnya ijazahnya bukan palsu, tapi ditandatangani oleh orang yang tidak bertanggung jawab tanpa seizin kepala sekolah atau sekolah induk,” kata Anita kepada wartawan di SMK 17 Agustus, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Diduga Ijazahnya Palsu, Alumni Sekolah di Rangkasbitung Ditolak Saat Akan Bekerja
Anita menjelaskan, SMK 17 Agustus merupakan sekolah filial atau sekolah kelas jauh dari SMK 19 Maret Pandeglang.
Seharusnya, yang bertanggungjawab untuk menandatangani ijazah adalah kepala sekolah SMK 19 Maret.
Namun, kenyataannya malah ditandatangan oleh D yang menjabat sebagai penanggung jawab sekolah.
Sementara Anita sendiri, diangkat sebagai Kepala Sekolah di SMK 17 Agustus baru beberapa bulan dan belum memiliki SK pengangkatan.
Baca juga: Golkar Siapkan Ridwan Kamil Jadi Cagub Jabar, Airin di Banten, dan Khofifah di Jatim
Anita mengatakan, D menandatangani ijazah tersebut atas inisiatif sendiri. Hal tersebut dilakukan saat kepala sekolah SMK 19 Maret tengah sakit.
“Kita diinformasikan jika sekolah induk tidak memberi wewenang (kepada D) untuk mendandatangani. Selain tanda tangan, penempatan stempel juga salah,” kata dia.
Menurut Anita, ada sembilan siswa lulusan 2022 dan dua siswa lulusan 2023 yang ijazahnya bermasalah karena dugaan pemalsuan tanda tangan.
Orangtua para siswa tersebut sudah datang ke sekolah untuk meminta solusi.
Namun, belum selesai karena pertemuan antar kedua belah pihak sempat ricuh karena emosi terhadap D.
Baca juga: UMP Banten 2024 Jadi Rp 2,72 Juta, Naik Rp 66.000
Terkini, orangtua siswa dan Anita sudah melaporkan D ke polisi.
Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Banten, Gugun Nugraha, mengatakan baru mengetahui ksus tersebut hari ini dan berencana akan memanggil pihak sekolah pada Rabu (23/11/2023).
“Besok akan kita klarifikasi dan kita undang ada apa dengan sekolah tersebut, bagaimana legal formalnya skeolah tersebut, ini akan klarifikasi ke sekolah besok,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.