Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyanyi Dangdut Asal Tarakan Kaltara Diamankan Polisi Setelah Cabuli Gadis Kenalan di Medsos

Kompas.com - 21/11/2023, 23:17 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan SL (26), karena dilaporkan melakukan asusila terhadap gadis kenalannya di media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, SL merupakan salah satu pedangdut asal Tarakan yang sempat mewakili Kaltara pada ajang pencarian bakat di salah satu TV swasta.

‘’Antara SL dan korban ini baru kenal sebulan di Instagram,’’ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Diungkap, Modus Guru yang Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Murid SD

Merasa tertarik dengan korban, SL kemudian intens pendekatan melalui DM Instagram.

Sampai suatu ketika SL mengajak korban untuk jalan-jalan di areal Bandara Juwata Tarakan.

SL juga menawarkan untuk membelikan buah apel yang menjadi kesukaan gadis berusia 18 tahun tersebut.

Terbujuk dengan ajakan SL, korban pun akhirnya bersedia dijemput di depan gang rumahnya, dan keduanya naik motor untuk jalan-jalan malam berdua. Saat itu, waktu masih pukul 21.00 Wita.

Berkendara berdua sambil menikmati suasana malam, membuat keduanya terlibat obrolan seru, sampai tak terasa waktu menunjukkan pukul 23.15 Wita.

Tapi begitu sampai di sebuah rumah kosong di Jalan Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, SL tiba tiba menghentikan motornya.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Semarang Banyak yang Trauma hingga Muntah-muntah

Pelaku pun membuka paksa kerudung korban dan melakukan pelecehan dengan kasar.

‘’Korban berhasil melepaskan diri dan lari menjauh, saat SL membuka celananya, dan berniat melakukan tindakan lebih jauh kepada korban,’’kata Randhya.

‘’Sambil berlari, korban mengancam akan memberi tahu keluarganya jika SL mengikutinya,’’imbuhnya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan SL, akhirnya datang ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa tersebut.

Besoknya, pelaku berhasil diamankan polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Mulawarman, sekitar pukul 13.30 wita.

‘’SL kita jerat dengan pasal 6 huruf c atau Pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun,’’kata Randhya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com