KUPANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan naik 2,96 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024.
Informasi itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT Bernadetha M Usboko, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).
“Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826," kata Usboko.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tahun Lalu, Disnakertrans Jateng Umumkan Kenaikan UMP 4 Persen Jadi Rp 2.036.947
Kenaikan UMP ini, lanjut Usboko, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT, November 2023.
Dia menjelaskan, Upah Minimum Provinsi NTT yang semula berjumlah Rp 2.123.994 mengalami kenaikan 2,96 persen, yakni sebesar Rp 62.832.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang, meminta agar para pekerja bisa menyampaikan pengeluhan apabila upah yang mereka terima tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: UMP Banten 2024 Jadi Rp 2,72 Juta, Naik Rp 66.000
“Kita imbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan," kata Sylvia.
Pihaknya akan selalu menindaklanjuti dan memroses setiap keluhan para pekerja yang masuk.