Mereka dibawa ke Pos Satgas Pamtas, dijamu dengan layak, dan di situlah mereka menceritakan nasib mereka.
‘’Ada yang mengatakan uangnya tinggal Rp 50.000 dan bingung bagaimana pulang kampung. Kita jelaskan akan kita bantu, sampai kemudian kita serahkan mereka ke BP2MI untuk proses pemulangannya,’’ kata Iwan lagi.
Baca juga: Panik Ada Razia, Pasangan TKI Ilegal Tinggalkan Anaknya di Pinggiran Malaysia
Kasus CTKI ilegal, diakui Iwan, menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian.
Sejak 2 bulan bertugas di Kabupaten Nunukan, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 08/MBC sudah mengamankan 14 kasus CTKI illegal.
Iwan menegaskan, seyogyanya kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para WNI yang berminat bekerja di luar negeri.
‘’Pastikan memiliki dokumen imigrasi, dan melalui agen tenaga kerja resmi, demi mendapat jaminan dan perlindungan keamanan dari Negara,’’tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.