‘’Padahal, harga aslinya mencapai Rp 35 juta per unitnya,’’jelas Randhya.
Base band curian tersebut, dijual ke Pulau Jawa. Ada yang dikirim ke Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Masih kata Randhya, EC mencari calon pembeli melalui aplikasi facebok dan grup WA.
‘’Para pembeli, adalah karyawan telekomunikasi. Adapun hasil penjualan baseband, digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, bermain judi slot dan membeli sabu,” kata Randhya lagi.
Baca juga: Curi Knalpot Ambulans, Tiga Orang Ditangkap Warga
Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan 2 unit base band yang dicuri EC. 2 unit base band tersebut masih berada di jasa pengiriman, di Tarakan, Kaltara dan Kota Sukabumi, Jawa Barat. Belum sempat dikirim ke alamat pembeli.
Sementara 2 unit sisanya, sudah diterima pembeli, dan polisi masih terus melakukan penelusuran.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 2 unit base band, 2 kunci RBS, sebuah obeng, 1 unit sepeda motor matic, uang tunai Rp 650.000 dan sebuah tas ransel.
‘’Perbuatan EC merugikan pihak Telkomsel sebesar Rp 120 juta. EC dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,’’ pungkas Randhya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.