Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kabupaten Semarang Tahan 2 Orang Terkait Penyimpangan Kredit yang Rugikan Negara Rp 900 Juta

Kompas.com - 15/11/2023, 20:42 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menahan dua orang yang diduga bekerjasama dalam tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Baca juga: Modal Rp 150.000, Debt Collector Gadungan di Depok Beli Ribuan Data Kredit Motor

"Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018 sampai 2021.

"Bahwa tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan, seperti tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama kreditur S, T, D," jelasnya.

Selain itu, pada tahap pencairan, tersangka RAN telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor.

"Tetapi di tempat yang disesuaikan keinginan dari debitur S yang sudah melakukan komunikasi dengan Kasi Pemasaran dan Account Officer yang melakukan proses serta adanya kredit dengan jaminan atau agunan harus dinotariilkan," kata Roro.

Dijelaskan Roro, perbuatan tersangka RAN tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan didalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet dan merugikan negara Rp 900 juta.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor : PE.03.03/R/LHP-665/PW11/5.2/2023 tanggal 6 November 2023.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Bank Kalbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 3,2 M

Menurut Roro, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait peranan atau keterlibatan pihak lainnya dengan inisial S.

"Tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet," paparnya.

Menurut Roro, untuk efektivitas penyidikan para tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambarawa selama 20 hari mulai 14 November hingga 3 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Regional
Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com