Aksi para pelaku diketahui usai korban melapor ke polisi.
"Kemudian, langsung dilaksanakan pelacakan IMEI handphone korban dan pengejaran pelaku," ucapnya.
Baca juga: Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban
Polisi menangkap pelaku di tempat kos di Bandung.
"Saat ditangkap, tinggal lima handphone yang tersisa," ungkap Iwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Robertus Belarminus), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.