Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mal Semarang, Berawal Saat "Sales" Memanaskan Mesin Kendaraan

Kompas.com - 11/11/2023, 07:58 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebuah mobil yang sedang dipamerkan di dalam Mall Paragon, Kota Semarang, Jawa Tengah, tiba-tiba menabrak beberapa pengunjung, Sabtu (4/11/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menceritakan kronologi insiden tersebut.

Mulanya, sales dari dealer yang tengah berpameran, hendak memanaskan mesin mobil bertransmisi manual itu.

Namun, pria berinisial MW (33) tersebut, tak mengecek posisi tuas persneling terlebih dulu. Akibatnya, mobil berwarna kuning itu bergerak.

Dalam kondisi panik, MW yang mengaku tak mengetahui cara mengemudikan mobil bertipe manual, bukannya menginjak pedal rem, ia malah menginjak gas.

"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," ujarnya, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Buntut Sales Mobil di Mal Paragon Tabrak Pengunjung, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Mobil pameran tabrak empat pengunjung mal


Mobil itu kemudian melaju tak terkendali dan menabrak empat pengunjung mal hingga membuat para korban terluka.

Korban berinisial Mi menderita luka memar pada dahi, hidung, pinggang, dan kelingking kiri. Lalu, korban M mengalami luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan.

"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," ucap Donny.

Laju mobil tersebut terhenti setelah menabrak eskalator.

Donny mengatakan, sejauh ini hanya satu orang korban yang melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum.

Baca juga: Mobil Brio Seruduk Pengunjung di Mall Paragon Semarang, Baru Berhenti Setelah Tabrak Eskalator

 

Sales jadi tersangka

Mobil Brio seruduk beberapa pengunjung di Mall Paragon, Kota Semarang, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/screenshot akun Instagram @portalsemarang Mobil Brio seruduk beberapa pengunjung di Mall Paragon, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Buntut insiden mobil pameran tabrak pengunjung mal ini, polisi menetapkan sales berinisial MW sebagai tersangka.

Polisi menjerat MW dengan Pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman sembilan bulan penjara.

Baca juga: Kronologi Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mal di Semarang

Adapun bunyi Pasal 360 ayat 2 KUHP sebagai berikut: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," ungkap Donny.

Sementara itu, MW menuturkan, peristiwa tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.

"Intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," tuturnya.

Baca juga: 3 Pencuri yang Tabrak Polisi di Lampung Sempat Tebar Uang Hasil Curian

Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina), TribunJateng.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com