KOMPAS.com - Sebuah mobil yang sedang dipamerkan di dalam Mall Paragon, Kota Semarang, Jawa Tengah, tiba-tiba menabrak beberapa pengunjung, Sabtu (4/11/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menceritakan kronologi insiden tersebut.
Mulanya, sales dari dealer yang tengah berpameran, hendak memanaskan mesin mobil bertransmisi manual itu.
Namun, pria berinisial MW (33) tersebut, tak mengecek posisi tuas persneling terlebih dulu. Akibatnya, mobil berwarna kuning itu bergerak.
Dalam kondisi panik, MW yang mengaku tak mengetahui cara mengemudikan mobil bertipe manual, bukannya menginjak pedal rem, ia malah menginjak gas.
"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," ujarnya, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Buntut Sales Mobil di Mal Paragon Tabrak Pengunjung, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Mobil itu kemudian melaju tak terkendali dan menabrak empat pengunjung mal hingga membuat para korban terluka.
Korban berinisial Mi menderita luka memar pada dahi, hidung, pinggang, dan kelingking kiri. Lalu, korban M mengalami luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan.
"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," ucap Donny.
Laju mobil tersebut terhenti setelah menabrak eskalator.
Donny mengatakan, sejauh ini hanya satu orang korban yang melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum.
Baca juga: Mobil Brio Seruduk Pengunjung di Mall Paragon Semarang, Baru Berhenti Setelah Tabrak Eskalator
Buntut insiden mobil pameran tabrak pengunjung mal ini, polisi menetapkan sales berinisial MW sebagai tersangka.
Polisi menjerat MW dengan Pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman sembilan bulan penjara.
Baca juga: Kronologi Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mal di Semarang
Adapun bunyi Pasal 360 ayat 2 KUHP sebagai berikut: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," ungkap Donny.
Sementara itu, MW menuturkan, peristiwa tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
"Intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," tuturnya.
Baca juga: 3 Pencuri yang Tabrak Polisi di Lampung Sempat Tebar Uang Hasil Curian
Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.