Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang Rp 500 Juta, Pedagang Sapi Ini Curi Sertifikat Rumah, BPKB dan Surat Nikah Sahabatnya

Kompas.com - 10/11/2023, 17:36 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang penjual sapi tega mencuri uang teman dekatnya Rp 350 juta karena bingung terjerat utang Rp 500 juta. Pelaku bahkan sengaja menggandakan kunci rumah korban untuk membobol rumah temannya bernama Achmadi.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengungkapkan pelaku yang bernama Sugianto (47) melancarkan aksinya pada (16/10/2023) di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari yang merupakan rumah korban.

Sebelumnya pelaku berkunjung dan mengambil kunci rumah korban dan menggandakannya. Dia pun segera mengembalikan kunci asli ke rumah korban.

Baca juga: Oknum Satpol PP Medan Curi Besi Pakai Mobil Dinas, Bobby Nasution Angkat Bicara

"Tersangka menggandakan kunci pintu dan mengembalikannya tanpa sepengetahuan korban," ujar Aris di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Dalam pengakuannya, pada Senin (16/10/2023), pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku memahami jam kosong rumah korban yang merupakan teman dekat seprofesi.

Dari luar pelaku membuka pintu depan tanpa berlagak mencurigakan. Lalu berusaha masuk ke kamar korban lewat ventilasi untuk merampas seluruh harta yang disimpan korban.

"Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Kemudian (mencuri) sembilan sertifikat rumah, buku nikah, dan sejumlah BPKB mobil dan motor," ujarnya.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku nekat mencuri uang sahabatnya karena harus melunasi utang Rp 500 juta akibat merugi saat Pandemi Covid-19. Namun utang masih belum lunas meski pelaku telah menyerahkan hasil curian.

"Saya kelilit utang Rp 500 jutaan. Rugi waktu ada Covid. Langsung saya buat bayar, belum lunas. Sudah terlanjur dikejar melunasi utang," ujar Sugianto.

Tanpa sadar, pelaku tidak hanya mengambil barang berharga korban tapi juga surat nikah korban.

"Saya enggak tahu, saya kira itu isinya uang, saya ambil," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com