Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lancarkan Aksi, Pelaku Perdagangan Orang di Lampung Beri Keluarga Korban Uang Makan

Kompas.com - 10/11/2023, 17:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Enam orang perempuan korban perdagangan orang (TPPO) diselamatkan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Tersangka memberikan uang makan ke keluarga para korban untuk menarik minat target bersedia dikirim ke luar negeri.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tersangka bernama Indah Putri Sanjaya (37). Ia ditangkap Selasa (7/11/2023) sore.

Baca juga: 19 Calon TKI Diselamatkan, Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang

Menurut Umi, penangkapan tersangka terjadi di sebuah rumah yang dijadikan penampungan di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat diamankan, petugas juga menemukan enam orang wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (10/11/2023) siang.

Enam korban yang diselamatkan adalah warga Lampung Utara, masing-masing berinsial RO, NY, FA, AG, TS, dan AW.

Baca juga: Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

"Usia para korban masih muda, sekitar 20-25 tahun. Saat ditemukan, mereka sedang menunggu hasil pembuatan paspor," tutur Umi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Indah membujuk para korban untuk diajak bekerja sebagai tenaga kerja migran di Malaysia.

Proses untuk mendapatkan izin kerja dilakukan secara ilegal dan para korban dijanjikan gaji sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5 juta per bulan.

Tersangka juga mendapatkan komisi dari setiap gaji yang diterima para korban jika sudah bekerja.

Umi menambahkan, agar para korban mau dan terbujuk, tersangka memberikan uang Rp 1 juta sebagai uang makan kepada keluarga para korban.

"Tersangka memberikan uang saku sebesar Rp 1 juta kepada keluarga korban sebelum berangkat," ungkap dia.

Dari penyelidikan, para tersangka ternyata memberangkatkan 3 orang sebelumnya ke Malaysia.

"Tersangka dikenakan Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja," kata Umi.

Hukuman dari undang-undang ini 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com