Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Rp 800 Jutaan

Kompas.com - 09/11/2023, 18:48 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap jaringan perdangan rokok ilegal merek Manchester di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/11/2023).

Dari pengungkapan ini, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamakan 2 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Yosep Yulius dan Jamaludin Leti.

Kemudian 700.000 batang atau 70 dus rokok merek Manchester, 1 Toyota HS Putih, 3 unit handphone, dan 1 bundle nota penjualan dari Ruko Town House Blok D-8 Sei Panas, Batam, Kepri.

Baca juga: Bea Cukai Ambon Musnahkan Miras dan 198.915 Rokok Ilegal Asal China

"Dari jumlah tersebut nilainya ditaksir sejumlah Rp 500 jutaan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).

Nasriadi menjelaskan, di ruko tertutup itu, mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. 

“Penyelidikan ini masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan tersebut,” tambah Nasriadi.

Nasriadi mengaku, motif para pelaku yakni mencari keuntungan. Akibat aksi ini kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Sedangkan untuk nilai rokok ilegal Manchester itu sendiri sekitar Rp 500 jutaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 437 ayat 1 (1) Jo pasal 150 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan atau pasal 106 Jo pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya, sambung Nasriadi, 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. 

Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sisprian Subiaksono mengaku, rokok illegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

"Terhadap orang yang sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” tambah Sisprian.

Sisprian menjelaskan, dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai Rp 500 juta. Namun kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” pungkas Sisprian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Regional
Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Regional
2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

Regional
Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Regional
Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com